Pengumuman: Erwin Panggabean Ditangkap Tim Intelijen
Rabu, 14 Oktober 2020 – 09:56 WIB

Personel Kejati Sumut menangkap Erwin Panggabean (sebelah kiri) yang merupakan terpidana kasus korupsi. Foto: ANTARA/HO
"Terpidana pada awalnya dituntut 1 (satu) tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 (tiga) tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.
Plt Kajati menambahkan, Kejari Toba menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah tiga tahun lamanya, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba, dan selanjutnya menjalani hukuman," katanya. (antara/jpnn)
Aditya Warman menyampaikan keterangan soal penangkapan terhadap Erwin Panggabean pada Senin malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport