Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya
Rabu, 20 Januari 2021 – 10:12 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memperlihatkan uang Rp500 juta yang diserahkan keluarga terpidana korupsi, di Calang, Aceh Jaya, Selasa (19/1/2021). Antara Aceh/HO
Yudhi menjelaskan bahwa uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.
Perincian uang pengganti yang sudah disetorkan Faisal terdiri dari Rp 500 juta yang diserahkan pihak keluarga, uang sitaan Rp 40 juta, dan uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkas Yudi Saputra.(antara/jpnn)
Uang yang dikembalikan Faisal bin Kamaruzzaman baru sebagian dari uang pengganti korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal