Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini
jpnn.com, MEDAN - Tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara menangkap FT (43) atas kasus pencurian mobil dengan modus rental.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus pelaku penipuan itu ditangkap atas laporan korban Romauli boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan pembayaran uang sewa Rp 250 ribu per hari.
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp 500 ribu," kata Iptu Irwansyah di Medan, Minggu (25/7).
Sesuai perjanjian, mobil rental itu bakal dikembalikan pada 11 Juli 2021.
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban.
Romauli kemudian mendatangi rumah pelaku, tetapi FT mengaku bahwa mobil rental itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
Polisi menangkat FT setelah menerima laporan korban Romauli boru Tambunan soal kejahatan yang dilakukan pria 48 tahun itu.
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang