Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini
Senin, 26 Juli 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Korban yang merasa jadi korban penggelapan lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru.
Baca Juga:
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FT.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," ucap Irwansyah.
Tersangka penggelapan mobil rental itu saat ini sudah berada di Mapolsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah. (antara/jpnn)
Polisi menangkat FT setelah menerima laporan korban Romauli boru Tambunan soal kejahatan yang dilakukan pria 48 tahun itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar