Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini

Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini
Ilustrasi terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Korban yang merasa jadi korban penggelapan lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FT.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," ucap Irwansyah.

Tersangka penggelapan mobil rental itu saat ini sudah berada di Mapolsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah. (antara/jpnn)

Polisi menangkat FT setelah menerima laporan korban Romauli boru Tambunan soal kejahatan yang dilakukan pria 48 tahun itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News