Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial GRS (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun langsung melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Pelaku ditangkap di sekitar perumahan tersebut pada Jumat (4/6).
Dari tangan GRS, polisi mengamankan barang bukti 66,71 gram sabu-sabu yang dikemas plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam toples.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati