Pengumuman Harga BBM Naik Tunggu PP
Kamis, 20 Juni 2013 – 13:21 WIB
"Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara," jelasnya.
Baca Juga:
Firmanzah meminta masyarakat menunggu karena pemerintah akan segera merampungkan peraturan pemerintah.
Jika peraturan itu telah dibuat, pemerintah akan langsung mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Inilah Deretan Prestasi Arsjad Rasjid saat Memimpin Kadin
- Wamen Viva Yoga Ingin Kawasan Transmigrasi Payahe jadi Lumbung Pangan di Maluku Utara
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!