Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan harga rokok ini merupakan strategi untuk mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” ujar Askolani, Kamis (12/12).
Menurut Askolani aturan kenaikan harga rokok ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit pekan ini.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan," katanya.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai.
Askolani mengatakan, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.(antara/jpnn)
Pemerintah memastikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada 2025 mendatang
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan