Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, ternyata banyak juga yang dinyatakan TMS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN – Pada pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebanyak 2.464 orang dari 2.910 pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan (MS).

Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel menunjukkan pendaftar PPPK 2024 tahap 2 yang dinyatakan MS didominasi pelamar PPPK Pelaksana sebanyak 2.086 orang, PPPK Kesehatan (53 orang), dan PPPK Guru (215 orang).

"Selanjutnya, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai tahap penentuan kelulusan akhir pada 17 April-16 Mei 2025 jika tidak ada perubahan," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel Mashudi dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat (14/2).

Sementara, 556 pelamar dari total 2.910 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Namun, peserta TMS tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi pada 19-21 Februari 2025 melalui akun setiap peserta pada portal resmi seleksi.

"Peserta yang merasa ada kekeliruan pada hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, kemudian tim seleksi akan meninjau kembali dokumen yang disanggah sebelum hasil final diumumkan," ucapnya.

Pada seleksi PPPK tahap dua ini, Mashudi menjelaskan, peserta dari honorer database BKN, aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

"PPPK tahap II merupakan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum ikut serta dalam seleksi tahap I, sehingga mereka memiliki peluang untuk memperoleh status sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ternyata banyak pelamar dinyatakan TMS pada pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News