Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Tidak Serentak, Ini Penjelasan BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilakukan tidak serentak. Sesuai jadwal Panselnas, durasi pengumuman kelulusannya dimulai 6 - 15 Desember 2023.
"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (6/12).
Dia menjelaskan saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Bagi instansi yang melaksanakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.
"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," jelas Deputi Suharmen.
Khusus bagi PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai pada 22 Desember.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak. Simak penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak