Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB
SKD CPNS 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019 akan dilakukan serentak Minggu, 22 Maret 2020.

Bagi peserta yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade dan di peringkat 3 kali jumlah formasi, maka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Misal satu jabatan dibutuhkan 3 formasi, maka yang berhak ikut SKB CPNS adalah peringkat 1-9.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hasil tes SKD CPNS 2019 siap diumumkan besok karena proses verifikasi dan validasi (verval) telah rampung.

“D an hasilnya sudah mendapatkan digitalsignature(DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Paryono.

Paryono menjelaskan, BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada tanggal 22 –23 Maret 2020.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akan dilakukan serentak pada Minggu 22 Maret 2020, yang lulus bisa ke tahap SKB CPNS 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News