Pengumuman: HMA, D, AN, dan TS Jadi Tersangka

jpnn.com, LANGKAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pemeliharaan jalan di daerah itu.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) Sumanggar Siagian, penetapan tersangka korupsi dilakukan pada Kamis (22//7).
"Penetapan keempat tersangka korupsi itu dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (27/7).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HMA sebagai pengguna anggaran yang juga Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tahun 2020.
Kemudian, tersangka D merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Binjai, AN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan TS sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Sebelumnya, proyek jalan itu dianggarkan Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas BMBK Sumut tahun 2020, tetapi angkanya mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dan dokumen pengerjaan juga diduga dimanipulasi.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut telah menghitung kerugian negara dalam pengerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat itu yang mencapai sebesar Rp 1,9 miliar.
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel