Pengumuman: HMA, D, AN, dan TS Jadi Tersangka
jpnn.com, LANGKAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pemeliharaan jalan di daerah itu.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) Sumanggar Siagian, penetapan tersangka korupsi dilakukan pada Kamis (22//7).
"Penetapan keempat tersangka korupsi itu dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (27/7).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HMA sebagai pengguna anggaran yang juga Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tahun 2020.
Kemudian, tersangka D merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Binjai, AN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan TS sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Sebelumnya, proyek jalan itu dianggarkan Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas BMBK Sumut tahun 2020, tetapi angkanya mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dan dokumen pengerjaan juga diduga dimanipulasi.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut telah menghitung kerugian negara dalam pengerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat itu yang mencapai sebesar Rp 1,9 miliar.
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa