Pengumuman: HMA, D, AN, dan TS Jadi Tersangka
Rabu, 28 Juli 2021 – 02:25 WIB

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)
Pemeliharaan jalan itu dilakukan pada tujuh titik di Kabupaten Langkat.
Proyek pemeliharaan jalan tersebut dikerjakan oleh UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. (antara/jpnn)
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan