Pengumuman: HMA, D, AN, dan TS Jadi Tersangka
Rabu, 28 Juli 2021 – 02:25 WIB
Pemeliharaan jalan itu dilakukan pada tujuh titik di Kabupaten Langkat.
Proyek pemeliharaan jalan tersebut dikerjakan oleh UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. (antara/jpnn)
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya