Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polsek Ciledug meringkus dua penjambret spesialis telepon seluler (ponsel) anak kecil.
Keduanya dituduh menjambret ponsel di Jalan Mulia Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangsel.
Dua pelaku itu berinisial IF dan FP. Dua pemuda itu diamankan usai menjambret ponsel milik MRF (9), yang sedang duduk di depan rumahnya.
Kedua pelaku yang menggunakan motor Yamaha RX King bernopol B 6380 SMG itu langsung kabur.
“Kedua tersangka ini memang sudah mengincar handphone milik korban, karena posisinya si korban bermain di depan rumah langsung seketika kedua tersangka yang menggunakan motor merampas handphone milik korban,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol, Selasa (22/6).
Usai kejadian, orang tua korban melaporkan aksi jambret itu ke Mapolsek Ciledug.
“Hasil laporan orang tua korban dan juga CCTV milik tetangga korban, anggota kami langsung mencari. Beberapa hari kemudian berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari tempat kejadian,” paparnya.
Kata Poltar, ponsel korban sempat dijajakan melalui media sosial facebook seharga Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa yang dialami MRF, bocah sembilan tahun ini dapat jadi pelajaran buat para orang tua. Waspada.
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku