Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
Kamis, 24 Juni 2021 – 00:31 WIB

Kedua tersangka saat dihadirkan di Mapolsek Cileduk, Selasa (22/6). Keduanya diamankan usai merampas ponsel seorang anak di Ciledug, Kota Tangerang. Foto: Tangerang Ekspres
“Handphone sempat mereka jual, tetapi kami cari jual ke mana akhirnya kami dapati. Kedua tersangka ini yang satu berprofesi sebagai pengamen dan yang satu tidak bekerja,” ungkapnya.
Poltar berpesan agar orang tua tidak memberikan barang berharga kepada anaknya untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan.
“Keduanya telah kami amankan dan dilakukan pengembangan,” katanya.
IF dan FP disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (tangerang ekspres)
Peristiwa yang dialami MRF, bocah sembilan tahun ini dapat jadi pelajaran buat para orang tua. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah