Pengumuman, IF dan FP Sudah Tertangkap
Kamis, 24 Juni 2021 – 00:31 WIB
“Handphone sempat mereka jual, tetapi kami cari jual ke mana akhirnya kami dapati. Kedua tersangka ini yang satu berprofesi sebagai pengamen dan yang satu tidak bekerja,” ungkapnya.
Poltar berpesan agar orang tua tidak memberikan barang berharga kepada anaknya untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan.
“Keduanya telah kami amankan dan dilakukan pengembangan,” katanya.
IF dan FP disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (tangerang ekspres)
Peristiwa yang dialami MRF, bocah sembilan tahun ini dapat jadi pelajaran buat para orang tua. Waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku