Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan mulai 12-20 Juli 2021 hanya pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan angkutan massal itu.
Kebijakan itu menyesuaikan SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Luwman menyebutkan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kemudian surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua(untuk pemerintahan).
"Semuanya harus berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," kata dia tertulis, Sabtu (10/7).
Bidang yang menjadi sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal di antaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Simak selengkapnya
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta