Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan mulai 12-20 Juli 2021 hanya pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan angkutan massal itu.
Kebijakan itu menyesuaikan SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Luwman menyebutkan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kemudian surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua(untuk pemerintahan).
"Semuanya harus berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," kata dia tertulis, Sabtu (10/7).
Bidang yang menjadi sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal di antaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Simak selengkapnya
- KAI Properti-Kementerian Komdigi Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung
- KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda KA untuk Dorong Green Logistics
- Gandeng Berbagai Instansi, KAI Gelar Simulasi Tanggap Darurat di Stasiun Pancoran Bank bjb
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Tinjau Stasiun Dukuh Atas BNI, Dirut KAI: LRT Jabodebek tak Hanya Menawarkan Transportasi Cepat