Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya
Sabtu, 10 Juli 2021 – 16:36 WIB

Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
3. KRD, Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP);
4. KRD, Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang