Pengumuman! Ini Mata Kuliah Wajib di 2022
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendukung pemerintah dalam mendorong penyebaran start up yang lebih masif dan berkualitas.
Hal ini sejalan dengan perkembangan industri digital yang meningkat secara signifikan di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani mengatakan, untuk mendukung arah kebijakan tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo melalui Badan Riset dan SDM,l terkait talenta digital.
Dalam program Dikti, lanjutnya, pada 2021 ditargetkan adanya implementasi kerja sama dengan Kominfo melalui pengembangan Kurikulum start up, Diklat on line untuk dosen dan mahasiswa secara masif.
"Target kami adalah sebanyak 100 ribu partisipan dosen dan mahasiswa," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/5).
Paris, sapaan akrab Paristiyanti kemudian meluruskan informasi terkait mata kuliah wajib pada 2022. Mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Dikti secara nasional hanya empat yaitu Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Pancasila.
"Dengan demikian start up digital bukan MKWK," ucapnya.
Jika otoritas perguruan tinggi ingin menyempurnakan kurikulum yang relevan dengan era digital, lanjutnya, dengan menambahkan mata kuliah start up digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan, maka bisa diputuskan secara otonom.
Kemendikbudristek mengumumkan empat mata kuliah wajib kurikulum Dikti nasional pada 2022.
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelajaran Coding Masuk Kurikulum SD-SMP, Simak
- Daewoong Foundation Kenalkan Budaya Korea Lewat BiTP-DF Korean Center
- Human Initiative Gandeng Guru Ajarkan Mitigasi Bencana Sejak Dini pada Murid TK
- Guru PPPK Ramai-Ramai Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum & Pangkas Jam Kerja
- Octa Terapkan Kurikulum Khusus, Sadar Pendidikan Dasar di Indonesia Timur
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif