Pengumuman! Ini Mata Kuliah Wajib di 2022

Pengumuman! Ini Mata Kuliah Wajib di 2022
Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendukung pemerintah dalam mendorong penyebaran start up yang lebih masif dan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan perkembangan industri digital yang meningkat secara signifikan di Indonesia. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani mengatakan, untuk mendukung arah kebijakan tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo melalui Badan Riset dan SDM,l terkait talenta digital.

Dalam program Dikti, lanjutnya, pada 2021 ditargetkan adanya implementasi kerja sama dengan Kominfo melalui pengembangan Kurikulum start up, Diklat on line untuk dosen dan mahasiswa  secara masif. 

"Target kami adalah sebanyak 100 ribu partisipan dosen dan mahasiswa," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/5).

Paris, sapaan akrab Paristiyanti kemudian meluruskan informasi terkait mata kuliah wajib pada 2022. Mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Dikti secara nasional hanya empat yaitu Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, dan Pancasila. 

"Dengan demikian start up digital bukan MKWK," ucapnya. 

Jika otoritas perguruan tinggi ingin menyempurnakan kurikulum yang relevan dengan era digital, lanjutnya, dengan menambahkan mata kuliah start up digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan, maka bisa diputuskan secara otonom. 

Kemendikbudristek mengumumkan empat mata kuliah wajib kurikulum Dikti nasional pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News