Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pasca-aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2020 lalu.
Namun demikian, sudah hampir sepuluh hari kendaraan roda dua itu berada di halaman parkir Polda Metro Jaya tetapi belum semuanya diambil oleh pemiliknya.
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, hingga saat ini baru 55 pemilik yang mengkonfirmasi kendaraan tersebut.
"Sampai hari ini yang sudah dikonfirmsi pemilik 55 unit, yang belum dikonfirmasi 14 unit," ungkap Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
"Sedangkan untuk kendaraan yang sudah keluar baru 36 unit, sisanya tinggal 33 motor lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.
Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.
Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso