Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
Kamis, 22 Oktober 2020 – 21:25 WIB

Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat