Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022

Namun, anak-anak di bawah enam tahun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
3. Aturan orang tidak vaksin
Adapun bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Mereka juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katanya.
4. Aturan untuk wilayah aglomerasi
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama," ucap Zulfikri.
Zulfikri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran