Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022
Selasa, 05 April 2022 – 13:53 WIB
"Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19," tegas Zulfikri. (antara/jpnn)
Berikut syarat terbaru naik kereta saat mudik Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!