Pengumuman, Jadi TO Satu Minggu, Hendrik Restu Akhirnya Tertangkap

Pengumuman, Jadi TO Satu Minggu, Hendrik Restu Akhirnya Tertangkap
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Hendrik Restu Putra Rimin, 26, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Pelaku dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumahnya, Jalan Tunjung 1 Persada, Banjar Pengapian, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.20.

“Tersangka sudah satu minggu menjadi target operasi (TO) oleh petugas,” jelas sumber terpercaya, Selasa (16/6).

Saat digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket yang ada di tas selempang yang dibawa tersangka.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Dia merupakan pengedar narkoba kelas kakap,” jelas sumber.

Petugas kemudian menggeledah seluruh isi rumah pelaku yang berada di Perumahan Pengending Permai, Dalung, Kuta Utara.

Dari rumah pelaku ditemukan kembali barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 12 paket dengam beragam warna. Dalam setiap paket berisi 5 butir ekstasi.

Pelaku dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di rumahnya pada Jumat (12/6) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News