Pengumuman, Jadi TO Satu Minggu, Hendrik Restu Akhirnya Tertangkap
Rabu, 17 Juni 2020 – 00:50 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara
“Petugas juga menyita sabu-sabu dari rumah tersangka sebanyak 19 paket dengan berat 8,16 gram, ganja kering seberat 1,3 gram. Selain itu kami menemukan buku catatan transaksi narkoba tersangka, kertas linting rokok, 2 timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan, dan isolasi,” beber sumber tersebut.
Setelah diinterogasi oleh petugas, dia mengaku mendapat kiriman barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia dihubungi hanya lewat HP tanpa pernah bertemu. Pelaku mengaku beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung.
Sementara itu, saat dihubungi, Kasubag Humas Polresta Denpasar belum merespons terkait penangkapan bandar kakap tersebut. (bx/ris/man/JPR)
Pelaku dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di rumahnya pada Jumat (12/6) sore.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja