Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, KemenPAN-RB Sampai Harus Menegaskan Lagi soal Ini
jpnn.com - JAKARTA – Jadwal tahapan pengumuman kelulusan PPPK 2023 masih tersisa satu hari lagi.
Sesuai jadwal resmi Panselnas CASN 2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dimulai 6 hingga 15 Desember 2023.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak, tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) termasuk salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil akhir pengadaan PPPK 2023. Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini.
Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, dijelaskan bahwa hasil akhir seleksi PPPK 2023 merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.
Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) di mana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di mana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023, para honorer bodong bakal sulit tidur meski sudah dinyatakan lulus.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara