Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, KemenPAN-RB Sampai Harus Menegaskan Lagi soal Ini

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, KemenPAN-RB Sampai Harus Menegaskan Lagi soal Ini
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” demikian tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023, yang diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP.

Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilakukan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Ditegaskan bahwa pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.

KemenPAN-RB juga sampai perlu menegaskan lagi soal nasib honorer bodong.

“Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023, para honorer bodong bakal sulit tidur meski sudah dinyatakan lulus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News