Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Diundur, yang Sebelumnya Batal?

jpnn.com, JAKARTA - Hanya berselang satu hari, Kemendikbudristek tiba-tiba mengubah jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2.
Pengumuman 16 Desember dan sudah dilihat ratusan ribu peserta tes, tiba-tiba ada perubahan pada hari ini.
Jadwal jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 mundur pada 21 Desember.
Perubahan ini membuat para peserta tes bingung. Ada apakah sebenarnya yang terjadi sehingga hanya dalam waktu beberapa jam, Kemendikbudristek mengubah jadwalnya.
"Coba dihitung ya, pengumuman 16 Desember pukul 20.00. Kemudian 17 Desember pukul 14.00 sudah tidak bisa diakses alias ditutup akun di portal gurupppk.kemdikbud.go.id," kata Fulkan, pengurus Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Provinsi Lampung, kepada JPNN.com, Sabtu (18/12).
Pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang ditandatangani Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada 17 Desember 2021, lanjutnya, menjadi jawaban mengapa portal gurupppk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses lagi pada Jumat siang.
Yang membuat Fulkan bertanya-tanya, bagaimana status hasil seleksi PPPK guru yang sudah diumumkan 16 Desember itu. Apakah tetap digunakan atau dibatalkan.
"Kalau kami sih berharap ada perubahan bagi guru honorer negeri yang lulus passing grade mendapatkan prioritas. Jangan sampai kursi guru negeri diisi guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," terangnya.
Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 2 diundur 21 Desember, guru honorer pun menanyakan status pengumuman 16 Desember apakah dibatalkan atau tidak.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA