Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih

Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 peserta haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.

Kemudian, 10.166 peserta haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain telah menyampaikan terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota haji, yaitu Jawa Barat (94,76 persen), DKI Jakarta (98,40 persen), Sumatera Selatan (99,47 persen), dan Gorontalo (96,28 persen).

Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.

"Sampai Rabu sore, sudah ada 89.212 dokumen jamaah yang dilakukan proses request visa. Dari jumlah itu, sudah terbit 53.197 visa jamaah," ujar Zain. (antara/jpnn)


Kemenag memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News