Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih

Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 peserta haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
Kemudian, 10.166 peserta haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain telah menyampaikan terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota haji, yaitu Jawa Barat (94,76 persen), DKI Jakarta (98,40 persen), Sumatera Selatan (99,47 persen), dan Gorontalo (96,28 persen).
Selain pelunasan, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.
"Sampai Rabu sore, sudah ada 89.212 dokumen jamaah yang dilakukan proses request visa. Dari jumlah itu, sudah terbit 53.197 visa jamaah," ujar Zain. (antara/jpnn)
Kemenag memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran