Pengumuman Khusus Buat ASN Tentang WFH, Jangan Khawatir soal Tunjangan
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:43 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo
Di masa pandemi COVID-19, ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas WFO dan WFH.
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Menteri Tjahjo, banyak instansi yang menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tjahjo Kumolo menilai sistem WFH buat ASN lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA