Pengumuman Khusus Buat ASN Tentang WFH, Jangan Khawatir soal Tunjangan
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:43 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo
Di masa pandemi COVID-19, ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas WFO dan WFH.
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Menteri Tjahjo, banyak instansi yang menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tjahjo Kumolo menilai sistem WFH buat ASN lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya