Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap
Rabu, 20 Oktober 2021 – 02:25 WIB

Tim Polda Metro Jaya tangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi. Ilustrasi: ANTARA/Ardika
Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi ini ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman