Pengumuman, Komplotan Begal Sadis di Depok dan Bekasi Ini Sudah Ditangkap
Rabu, 20 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Depok dan Bekasi ini ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi