Pengumuman! KPK Larang PNS Terima Parcel Lebaran

Pengumuman! KPK Larang PNS Terima Parcel Lebaran
Ilustrasi foto dokumen jpnn

"Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," paparnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima gratifikasi di momen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News