Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawainya pada Selasa (11/5).
Satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.
"Hari ini KPK telah menyampaikan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa.
Fikri mengatakan, para pegawai yang tidak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," tegas Fikri.
Dia menjelaskan penyerahan surat tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah itu.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Namun, Fikri membantah lembaganya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Sebab, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawainya itu masih berlaku.
Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan diminta kembalikan surat tugas kepada atasan.
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK