Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan

Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawainya pada Selasa (11/5).

Satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.

"Hari ini KPK telah menyampaikan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa.

Fikri mengatakan, para pegawai yang tidak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," tegas Fikri.

Dia menjelaskan penyerahan surat tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah itu.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Namun, Fikri membantah lembaganya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Sebab, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawainya itu masih berlaku.

Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan diminta kembalikan surat tugas kepada atasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News