Pengumuman, KPK Minta Novel Baswedan Cs Serahkan Surat Tugas kepada Atasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawainya pada Selasa (11/5).
Satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.
"Hari ini KPK telah menyampaikan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa.
Fikri mengatakan, para pegawai yang tidak lolos diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural," tegas Fikri.
Dia menjelaskan penyerahan surat tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah itu.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Namun, Fikri membantah lembaganya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Sebab, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawainya itu masih berlaku.
Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan diminta kembalikan surat tugas kepada atasan.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut