Pengumuman, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Kada Pilkada Ngawi
Pihaknya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Disebutkan, jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftarannya bisa diperpanjang selama tiga hari.
Adapun, perpanjangan pendaftaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Terlebih, sesuai putusan MK yang terbaru sangat memungkinkan bagi partai politik dan gabungan partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara, bagi pasangan bakal calon petahana yang telah mendaftar, KPU Ngawi telah memberikan surat pengantar untuk melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya. (Antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Ngawi 2024 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano