Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta
Senin, 12 Februari 2024 – 09:21 WIB
Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady