Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta

Pengumuman, Layanan Gerai & SIM Keliling Tutup Sementara di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com

Syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM Keliling. Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News