Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa

Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa
Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa

Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu ilegal lantaran kelambanan pihak kampus dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi, mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.

Bukan hanya APTISI, namun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta juga menilai bahwa ketentuan Dirjen Dikti Kemendikbud RI tersebut sangat memberatkan PTS-PTS di Indonesia, di samping persyaratan yang ditetapkan masih perlu diperdebatkan.

Pada tahun 2011 saja, jumlah PTS mencapai 3.068 atau 95 persen yang menampung 2.298.830 mahasiswa seluruh Indonesia.
Sedangkan PTN hanya berjumlah 93 atau 5 persen dengan daya tampung 907,323 mahasiswa. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berencana mengumumkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News