Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa
Kamis, 13 Maret 2014 – 17:56 WIB

Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa
Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu ilegal lantaran kelambanan pihak kampus dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi, mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.
Baca Juga:
Bukan hanya APTISI, namun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta juga menilai bahwa ketentuan Dirjen Dikti Kemendikbud RI tersebut sangat memberatkan PTS-PTS di Indonesia, di samping persyaratan yang ditetapkan masih perlu diperdebatkan.
Pada tahun 2011 saja, jumlah PTS mencapai 3.068 atau 95 persen yang menampung 2.298.830 mahasiswa seluruh Indonesia.
Sedangkan PTN hanya berjumlah 93 atau 5 persen dengan daya tampung 907,323 mahasiswa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berencana mengumumkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin