Pengumuman! Mabes Polri Kejar Hot Mom Ini di Singapura
Rabu, 22 Juni 2016 – 07:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Setelah itu, Ara turut menjadi tersangka. Namun, polisi belum sempat menangkapnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk menerbitkan red notice pada Maratul Haibah alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka