Pengumuman! Mabes Polri Kejar Hot Mom Ini di Singapura

Pengumuman! Mabes Polri Kejar Hot Mom Ini di Singapura
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Setelah itu, Ara turut menjadi tersangka. Namun, polisi belum sempat menangkapnya.  (‎Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - ‎Bareskrim Polri melayangkan surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk menerbitkan red notice pada Maratul Haibah alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News