Pengumuman! Mabes Polri Kejar Hot Mom Ini di Singapura
Rabu, 22 Juni 2016 – 07:00 WIB
Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Setelah itu, Ara turut menjadi tersangka. Namun, polisi belum sempat menangkapnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk menerbitkan red notice pada Maratul Haibah alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi