PENGUMUMAN! Main Layangan Bakal Dipenjara
jpnn.com - PONTIANAK – Warga Pontianak, Kalimantan Barat tak bisa lagi bermain layang-layang. Jika tetap nekat menerbangkan layangan, siap-siap saja merasakan dinginnya lantai hotel prodeo.
“Kami akan tangkap serta kami jebloskan dalam penjara,” terang Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo kepada Rakyat Kalbar (JPNN Group), Sabtu (18/6) malam.
Langkah tegas diambil karena sudah dua nyawa melayang akibat tersengat listrik. Gara-garanya ialah bermain layangan menggunakan tali kawat. Korban pertama ialah Aim yang meninggal, Senin (6/6).
Kejadian kedua ialah ketika bocah 12 tahun mengejar layangan yang putus di Jalan Penjara. Permainan layangan di Kota Pontianak tak hanya menggunakan tali kawat. Tetapi juga gelasan, tali atau benang berserbuk kaca.
Nah, layangan yang putus menggunakan tali atau benang tersebut sering mengenai pengendara sepeda motor di jalanan. Tali layangan itu bias menjerat leher maupun wajah pengendara sepeda motor.
“Karena inilah kami akan melakukan patroli terkait layangan. Wali Kota sudah sangat tegas melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Kami dari kepolisian akan melakukan patroli terkait permaianan layangan ini. Ketika kami temukan, maka akan kami tangkap dan kita proses hukum,” tegas Iwan. (zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK – Warga Pontianak, Kalimantan Barat tak bisa lagi bermain layang-layang. Jika tetap nekat menerbangkan layangan, siap-siap saja merasakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel