Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lembaga antirasuah itu sudah inta bantuan Polri untuk menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).
Febri mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Bahkan, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. "Namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," ujar Febri.
Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat.
Dia menegaskan, jika ada yg memberikan perlindungan, maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra