Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP.
Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra