Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang

Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho! Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (28/10), bakal menindak para pelanggar ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan.

Penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan setelah berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap selama tiga hari sejak Senin (25/10) lalu.

"Iya betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Selain tilang elektronik, pengendara yang melanggar juga bakal ditindak secara manual.

Menurut AKBP Argo, pelanggar dapat dikenai sanksi tilang mengacu Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," ungkap Argo.

Dia berharap masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum.

Sebab, angkutan publik telah beroperasi 100 persen pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News