Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu

Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu
Tersangka MY ditangkap polisi di Medan. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Sawangin. (ant/fat/jpnn)

Tersangka MY ditangkap polisi di Medan. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, sedangkan temannya berinisial S masih diburu aparat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News