Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:46 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Sawangin. (ant/fat/jpnn)
Tersangka MY ditangkap polisi di Medan. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, sedangkan temannya berinisial S masih diburu aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi