Pengumuman: Novi Wijaya Tertangkap, Begini Pengakuannya
Selasa, 29 September 2020 – 14:23 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat menggelar perkara perampokan, di Mapolresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Setelah itu mereka merusak brankas, lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Novi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi Jambi berhasil menangkap Novi Wijaya yang sudah menjadi buron selama tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib