Pengumuman: Pak Kartono Sudah Tertangkap
Kamis, 27 Februari 2020 – 13:37 WIB

Tim Tangkap Buronan menangkap terpidana kasus korupsi, Kartono (kanan). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidiar enam bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi baik terpidana maupun penuntut umum. (antara/jpnn)
Kartono, terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejari Dompu di Lombok Utara, telah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja