Pengumuman, Pak Kepsek BS Sudah Tersangka dan Ditahan, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah dasar di Medan berinisial BS.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, BS ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Menurut Hadi, penetapan tersangka terhadap BS dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Hadi mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus oknum kepsek cabuli siswi itu untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Hadi. (antara/jpnn)
BS merupakan oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun