Pengumuman! Pakai Knalpot Racing Bakal Dipenjara
jpnn.com - PONTIANAK – Polresta Pontianak menyoroti maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukumnya. Pihak berwajib pun langsung mengeluarkan instruksi tegas pada pemilik bengkel.
“Pemilik bengkel kami minta selektif atau tidak sembarang jual,” jelas Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Selasa (31/5).
Wahyu melarang penggunaan knalpot racing lantaran melanggar pasal 106 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jika knalpot racing dipasangkan pada kendaraan, kemudian digunakan di jalan raya, itu melanggar. Maka dari itu kami minta bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual knalpot itu,” tegasnya.
Wahyu meminta warga pengguna knalpot racing segera menggantinya dengan yang standar. Pengendara yang tidak mematuhi aturan bisa diancam dengan pidana atau dikenakan pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009.
Hukumannya ialah kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Kepada pemilik bengkel, kami imbau untuk selektif memasang knalpot racing, karena penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan,” kata Wahyu. (zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK – Polresta Pontianak menyoroti maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukumnya. Pihak berwajib pun langsung mengeluarkan instruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh