Pengumuman! Pakai Knalpot Racing Bakal Dipenjara
jpnn.com - PONTIANAK – Polresta Pontianak menyoroti maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukumnya. Pihak berwajib pun langsung mengeluarkan instruksi tegas pada pemilik bengkel.
“Pemilik bengkel kami minta selektif atau tidak sembarang jual,” jelas Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Selasa (31/5).
Wahyu melarang penggunaan knalpot racing lantaran melanggar pasal 106 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jika knalpot racing dipasangkan pada kendaraan, kemudian digunakan di jalan raya, itu melanggar. Maka dari itu kami minta bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual knalpot itu,” tegasnya.
Wahyu meminta warga pengguna knalpot racing segera menggantinya dengan yang standar. Pengendara yang tidak mematuhi aturan bisa diancam dengan pidana atau dikenakan pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009.
Hukumannya ialah kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Kepada pemilik bengkel, kami imbau untuk selektif memasang knalpot racing, karena penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan,” kata Wahyu. (zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK – Polresta Pontianak menyoroti maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukumnya. Pihak berwajib pun langsung mengeluarkan instruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani