Pengumuman: Pangeran Batara Ditangkap di Kramat Jati
Kamis, 10 Juni 2021 – 08:33 WIB

Dua DPO kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo senilai Rp15 miliar ditangkap tim kejaksaan di dua tempat, yakni Jakarta dan Jambi, dan kini mereka akan menjalani hukuman di Lapas Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi Pangeran Batara, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.
Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi. (antara/jpnn)
Musashi Pangeran Batara yang merupakan buron perkara tindak pidana korupsi, sudah tertangkap. Saryono juga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan