Pengumuman!! Pasangan yang Mau Menikah, Kini Wajib Tanam Pohon
jpnn.com - BANJARMASIN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya cara unik untuk merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. dengan bekerja sama dengan Kementerian Agama. Instansi yang dipimpin politikus NasDem Siti Nurbaya itu mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk menanam pohon.
"Kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Agama," kata Siti Nurbaya dalam pidatonya di acara peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kamis (26/11).
Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima batang pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tersebut dijadikan bukti untuk menebus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah kerja sama lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan setiap anak sekolah menanam lima batang pohon.
"Kita juga kerja sama dengan Kementerian Riset Dikti untuk mewajibkan mahasiswa melakukan hal yang sama," lanjut Menteri Siti.
Menurut Siti, berbagai kerja sama itu dilakukan demi mencapai target rehabilitasi hutan 5,5 hektar pada tahun 2019. Pihak swasta pun ikut digandeng demi tercapainya misi yang tertuang dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) tersebut.
"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi 5,5 juta hektar namun kemampuan APBN hanya 200 ribu pertahun, karena itu kami menjalin kerjasama dengan pihak lain," pungkasnya. (dil/jpnn)
BANJARMASIN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya cara unik untuk merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. dengan bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri