Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Prof Nunuk Bilang Begini, Hhhmm

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK guru 2022 ditunda. Penundaan pengumuman dari jadwal semula 9 - 10 April 2023 ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (10/4).
Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Deni Sukmajaya mengungkapkan 250.320 guru honorer kecewa dengan penundaan tersebut.
Tadinya, mereka masih berharap pengumuman dilaksanakan pada 10 April, karena jadwal sebelumnya tanggal 9-10 April
Namun, setelah pengurus F-PPPK menanyakan langsung kepada Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Ptof. Nunuk Suryani, rasa kecewa tidak bisa dibendung lagi.
"Jadi, ketua F-PPPK Kabupaten Bogor menghubungi Prof. Nunuk via WhatsApp menanyakan masalah penundaan pengumuman. Dijawab Prof. Nunuk, mohon ditunggu, masih perlu waktu untuk mengolah data pascasanggah di BKN," terang Deni kepada JPNN.com, Senin (10/4) malam.
Mendengar informasi tersebut, lanjutnya, banyak guru honorer lulus passing grade (PG) yang mendapatkan penempatan PPPK 2022 kecewa.
Itu karena cukup banyak guru honorer yang sudah mengurus berkas, seperti SKCK, bahkan sebagian ada yang sudah Medical Check Up (MCU), sesuai imbauan dari BKN.
Meski begitu, Deni berharap mundurnya jadwalnya ini tidak lama dan hanya 1-2 hari saja sehingga berkas-berkas yang sudah disiapkan tidak kedaluarsa.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022 ditunda, simak kalimat Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Para guru honorer, sabar ya.
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu