Pengumuman! Paulus Yoseph Loe Akhirnya Tertangkap, Nih Fotonya

Penyidik Satreskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus di alamat tempat tinggal di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.
Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Paulus diketahui sudah sering mengelapkan kendaraan bermotor ke negara tetangga Timor Leste. Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.
Paulus disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana junctp pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Paulus Yoseph Loe masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak bulan April 2020.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian