Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi
jpnn.com, MEDAN - Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap Pendi Sebayang (57) yang sempat buron.
Pendi merupakan terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (24/1), mengatakan, Pendi telah diserahkan kepada Kejari Medan diwakili Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.
Selanjutnya terpidana tersebut dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Pendi Sebayang buronan kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana, di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1) sekitar pukul 20.35 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pendi Sebayang yang sempat buron sudah tertangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum