Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi
Senin, 25 Januari 2021 – 08:02 WIB

Pendi Sebayang sudah tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Pendi Sebayang yang sempat buron sudah tertangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal