Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi
Senin, 25 Januari 2021 – 08:02 WIB
Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Pendi Sebayang yang sempat buron sudah tertangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum